SP Pertanian Peternakan 1 Resiko Menengah Tinggi

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Pertanian meliputi :

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Administrasi

KBLI : 01420 (Budi daya kuda dan sejenisnya)

Skala : Usaha Besar

Persyaratan Administrasi :

1.   1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;

2.   2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;

3.   3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan

4.   4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

1.    

KBLI 01441 (Pembibitan dan budi daya domba potong)

Skala : Usaha Besar

Persyaratan Administrasi :

1.   1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;

2.   2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan;

3.   3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru

1.    

KBLI 01442 (Pembibitan dan budi daya kambing potong)

Skala : Usaha Besar

Persyaratan Administrasi :

1.   1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;

2.   2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan;

3.   3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

1.     

1.    

KBLI 01443 (Pembibitan dan budi daya kambing perah)

Skala : Usaha Besar

Persyaratan Administrasi :

1.   1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;

2.   2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan

3.   3. Rekomendasi bibit dan/ atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

1.    

KBLI 01444 (Pembibitan dan budi daya domba perah)

Skala : Usaha Besar

Persyaratan Administrasi :

1.   1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;

2.   2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan

3.   3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

1.    

KBLI 01445 (Produksi bulu domba Mentah/ Raw Wool)

Skala : Usaha Besar

Persyaratan Administrasi :

1.   1 Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;

2.   2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah;

3.   3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan

4.   4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

1.    

2.    

KBLI 01450 (Peternakan Babi)

Skala : Usaha Besar

Persyaratan Administrasi :

1.   1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;

2.   2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan

3.   3. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru

1.    

KBLI 01466 (Pembibitan dan Budi   daya burung puyuh)

Skala : Usaha Besar

Persyaratan Administrasi :

1.   1. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan

2.   2. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

KBLI 01494 (Pembibitan dan Budi   daya rusa)

Persyaratan Administrasi : 7 hari

1.   1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha;

2.   2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan

3.   3. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

KBLI 01495 (Pembibitan dan Budi   daya kelinci)

Persyaratan Administrasi : 7 hari

1.   1. Memenuhi kesesuaian manajemen usaha;

2.   2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan

3.   3. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.

KBLI 01497 (Pembibitan dan Budi daya burung wallet)

Persyaratan Administrasi : 7 hari

Memenuhi persyaratan standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

KBLI 01621 (Jasa Pelayanan kesehatan ternak)

Persyaratan Administrasi Skala Usaha Mikro:     7 hari

1.   1. Surat permohonan;

2.   2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;

3.   3. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi ijazah dokter hewan;

4.   4. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;

5.   5. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;

6.   6. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota; dan

7.   7. Dokter Hewan untuk WNI : Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.

8.   8. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahannya dalam bahasa paramedik oleh penerjemah tersumpah;

9.   9. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah/ sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya dalam bahasa paramedic oleh penerjemah tersumpah;

10.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak paramedic dengan pihak parame atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Dokter Hewan untuk WNA : Mampu berbahasa paramedic dengan parame secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa paramedic dari lembaga bahasa paramedic perguruan tinggi negeri di paramedic;

12.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari parame asalnya;

13.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi surat izin praktik dari parame asal;

14. Dokter Hewan untuk WNA : Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal;

15.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi dokter hewan dari negara asal;

15.16.Dokter Hewan untuk WNA : Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;

16.17.Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia;

17.18.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia;

18.19.Dokter Hewan untuk WNA : Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;

19.20.Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi;

20.21.Dokter Hewan untuk WNA : Surat keterangan tempat praktik dokter hewan; dan

21.22. Dokter Hewan untuk WNA : Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis.

22.23.Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, ijazah diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri;

23.24.Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner;

24.25.Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; dan

25.26.Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner.

Persyaratan Administrasi Skala Usaha Kecil:       7 hari

1.   1. Surat permohonan;

2.   2. Pelayanan Paramedik Veteriner:

3.   3. Surat Permohonan;

4.   4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;

5.   5.Fotokopi ijazah dokter hewan;

6.   6. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi ijazah dokter hewan;

7.   7. Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahannya dalam bahasa paramedik oleh penerjemah tersumpah;

8.   8. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;

9.Fotokopi ijazah/ sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya dalam bahasa paramedic oleh penerjemah tersumpah;

9.   10.Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;

11.Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, ijazah diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan

12.Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner;

13.Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;

14.Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;

15.Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak paramedic dengan pihak parame atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16.Fotokopi surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota; dan

17.Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; dan

18.Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota; dan

19.Mampu berbahasa paramedic dengan parame secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa paramedic dari lembaga bahasa paramedic perguruan tinggi negeri di paramedic;

20.Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.

21.Dokter Hewan untuk WNI : Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.

22.Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari parame asalnya;

23.Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner.

24.Fotokopi surat izin praktik dari parame asal;

25.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahannya dalam bahasa paramedik oleh penerjemah tersumpah;

26.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah/ sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya dalam bahasa paramedic oleh penerjemah tersumpah;

27. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal;

28.Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi dokter hewan dari negara asal;

29.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak paramedic dengan pihak parame atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

30.1     Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;

31.Dokter Hewan untuk WNA : Mampu berbahasa paramedic dengan parame secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa paramedic dari lembaga bahasa paramedic perguruan tinggi negeri di paramedic;

32.1     Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia;

33.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari parame asalnya;

34.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi surat izin praktik dari parame asal;

35.1     Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia;

36.Dokter Hewan untuk WNA : Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal;

37.1 Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;

38.1 Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi;

39.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi dokter hewan dari negara asal;

40.1     Surat keterangan tempat praktik dokter hewan; dan

41.Dokter Hewan untuk WNA : Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;

42.Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia;

43. 1Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis.

44.Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia;

44.45.Dokter Hewan untuk WNA : Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;

45.46.Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi;

46.47.Dokter Hewan untuk WNA : Surat keterangan tempat praktik dokter hewan; dan

47.48.Dokter Hewan untuk WNA : Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis.

48.49.Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, ijazah diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri;

49.50.Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner;

50.51.Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; dan

51.52.Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner.

KBLI 01622 ( Jasa Perkawinan ternak)

Persyaratan Administrasi : 7

1.   1.Surat Permohonan;

2.   2.Surat Izin Praktik untuk Dokter Hewan; dan

3.   3.Surat Izin Pelayanan Paramedik untuk Paramedik Veteriner.

KBLI 01623 ( Jasa Penetasan Telur)

Persyaratan Administrasi : 7

1.   1.Memenuhi kesesuaian manajemen usaha;

2.   2.Keterangan mengenai jenis komoditas, strain dan lokasi usaha peternakan.

KBLI 10110 (Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Bukan Unggas)

Persyaratan Administrasi : 15 hari

1.   1. Pemenuhan Komitmen untuk izin usaha RPH berupa pernyataan mempunyai tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner; Pemeriksa daging; dan Juru Sembelih Halal.

2.   2. Pemenuhan komitmen untuk penerapan jaminan keamanan produk hewan (NKV).

3.   3. Wajib memenuhi standar NKV Level I untuk unit usaha yang produknya akan diekspor.

4.   4. Wajib memenuhi standar NKV minimal Level II untuk unit usaha yang produknya akan dilalulintaskan antar provinsi.

5.   5. Memiliki layout/desain bangun.

6.   6. Memiliki rancangan sistem pengeloaan limbah.

7.   7. Pelaporan maksimal 5 tahun

KBLI 10120 (Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas)

Persyaratan Administrasi : 15

Memenuhi persyaratan standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

KBLI 47729 (Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum dan Kosmetik Lainnya)

Persyaratan Administrasi : 20

1.   1. Memiliki penangungjawab teknis obat hewan (PJTOH);

2.   2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;

3.   3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan yang dapat menjamin terjaganya mutu;

4.   4. Memiliki Struktur organisasi;

5.   5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen;

6.   6. Sarana:

7.    

A.   7.Tersedia sarana kebersihan;

8.    

B.   8.Tersedia pest control;

9.   9.C. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;

10.D. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;

11.E. Tersedia tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan;

12.F. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;

13.G. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan;

14.H. Tersedia alat pemadam kebakaran;

15.I. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

16.Tersedia prosedur berupa:

B.   17.Prosedur kebersihan ruangan

B.   18.Prosedur pengadaan/ pembelian;

19.C. Prosedur pengarsipan dokumen;

20.D. Prosedur penerimaan;

21.E. Prosedur penyimpanan;

22.F. Prosedur pengeluaran;

23.G. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;

H.  24.H.Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

25.I. Prosedur pemantauan suhu;

26.J. Prosedur penarikan kembali (Recall) untuk golongan obat keras;

27.K. Prosedur pengembalian kepada pemasok;

28.L. Prosedur pemusnahan.

KBLI 75000 ( Aktifitas Kesehatan hewan)

Persyaratan Administrasi Skala Usaha Mikro :7

1.   1.Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

2.   2.Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3.   3Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

a.      A.Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,

b.     B.Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,

c.      C.Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,

d.     D.Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,

e.      E.Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

4.   4.Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

5.   5.Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;

6.   6.SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:

a.    A. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau

b.   B. Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.

7.   7. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:

a.    A. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;

b.   B. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;

c.    C. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau

d.   D. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.

Persyaratan Administrasi Skala Usaha Kecil :7

1.   1. Persyaratan Khusus

2.   2. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

3.   3. Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4.   4. A. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;

5.    

B.   5.B. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.   6. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

b.     A.Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi,

c.      B.Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara,

d.     C.Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit,

e.      D.Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan,

f.       E. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.

2.   7. C. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:

3.   8. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

4.   9. - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi

5.   10. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;

6.   11. - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara

7.   12. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:

b.   A. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau

c.    B. Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.

8.   13. - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit

9.   14. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:

.     A. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;

a.    B. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;

b.   C. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau

c.    D.SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.

15.- Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan

16.16. - Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya

17. 

D.  17. D. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

2.   18. Persyaratan SDM:

3.   19. Tenaga Medik Veteriner

D.  20. A. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;

B.   21.B. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:

4.   22. 1. Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau

2.   23. 2) Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.

3.   24.Tenaga Paramedik Veteriner

4.   25. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:

5.    

D.  26.a. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;

B.   27.b. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;

2.   28.C. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau

3.   29.D. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan

KBLI 01111 ( Pertanian jagung)

Persyaratan Administrasi Usaha Budi Daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Jagung Skala Usaha Besar : 3

1.   1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi 2. 2. Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;

3.   3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;

5.   5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan

6.   6. Perizinan lingkungan

Persyaratan Administrasi Usaha Perbenihan jagung Skala Usah Besar : 3

1.   1. Rencana kerja usaha budi daya.

2.   2. Bukti penguasaan lahan usaha.

3.   3. Perizinan lingkungan.

KBLI 01112 (Pertanian Gandum)

Persyaratan Administrasi Usaha Budi Daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Gandum Skala Usaha Besar : 3

1.   1. Rencana kerja usaha budi daya.

2.   2. Bukti penguasaan lahan usaha.

3.   3. Perizinan lingkungan.

Persyaratan Administrasi Usaha perbenihan gandum Skala Usaha Menengah : 3

1.   1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;

3.   3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan;

4.   4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;

5.   5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan

6.   6. Perizinan lingkungan.

KBLI 01113 (Pertanian Kedelai)

Persyaratan Administrasi Usaha Budi Daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Gandum : 3

1.   1. Rencana kerja usaha budidaya;

2.   2. Bukti penguasaan lahan usaha; dan

3.   3. Perizinan lingkungan.

Persyaratan Administrasi Usaha perbenihan gandum:

1.   1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi 2. Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;

3.   3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan;

4.   4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;

5.   5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan

6.   6. Perizinan lingkungan.

KBLI 01114 ( Pertanian kacang tanah)

Persyaratan Administrasi Usaha Budi Daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Kacang Tanah: 3

1.   1. Rencana kerja usaha budi daya.

2.   2. Bukti penguasaan lahan usaha.

3.   3. Perizinan lingkungan.

Persyaratan Administrasi Usaha Perbenihan Kacang Tanah: 3

1.   1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;

3.   3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;

5.   5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan

6.   6. Perizinan lingkungan.

KBLI 01115 ( Pertanian Kacang Hijau)

Persyaratan Administrasi Usaha Budi Daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Kacang Hijau: 3

1.   1.Rencana kerja usaha budi daya.

2.   2.Bukti penguasaan lahan usaha.

3.   3. Perizinan lingkungan.

Persyaratan Administrasi Usaha Perbenihan Kacang Hijau: 3

1.   1.Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

2.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;

3.   3.Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4.Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha;

5.   5.Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan

6.   6.Perizinan lingkungan.

KBLI 01119 (Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang)

Persyaratan Administrasi Usaha Budi Daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen): 3

1.   1. Rencana kerja usaha budi daya.

2.   2. Bukti penguasaan lahan usaha.

3.   3. Perizinan Lingkungan.

Persyaratan Administrasi Usaha Perbenihan Serealia : 3

1.   1. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih;

3.   3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan;

4.   4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha.

5.   5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).

6.   6. Perizinan Lingkungan.

KBLI 01121 (Pertanian Padi Hibrida)

Persyaratan Administrasi Usaha Budi Daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Padi Hibrida: 3

1.   1. Rencana kerja usaha budi daya.

2.   2. Bukti penguasaan lahan usaha.

3.   3. Perizinan Lingkungan.

Persyaratan Administrasi Usaha Perbenihan Padi Hibrida : 3

1.   1. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).

o    2. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

o    Sesuai ketentuan Lembaga OSS Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.

o    Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

o    Tempat Usaha Produksi atau Peredaran Benih sesuai dengan persyaratan usaha.

o    Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).

o    Perizinan Lingkungan.

KBLI 01122 (Pertanian Padi Inbrida)

Persyaratan Administrasi Usaha Budi Daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Padi Inbrida: 3

1.   1. Rencana kerja usaha budi daya.

2.   2. Bukti penguasaan lahan usaha.

3.   3. Perizinan Lingkungan.

Persyaratan Administrasi Usaha Perbenihan Padi Inbrida : 3

1.   1.Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.

3.   3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4.Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha.

5.   5.Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).

KBLI 01135 (Pertanian Aneka Umbi Palawija)

Persyaratan Administrasi Usaha Budi Daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) Tanaman Aneka Umbi Palawija : 3

1.   1. Rencana kerja usaha budi daya.

2.   2. Bukti penguasaan lahan usaha.

Persyaratan Administrasi Usaha Perbenihan Aneka Umbi Palawija : 3

1.   1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih.

3.   3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha.

5.   5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).

6.   6. Perizinan lingkungan

KBLI 01612 (Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih dan Pengendalian Hama dan Gulma)

Persyaratan Administrasi :

1.   1. Sertifikat atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pestisida atau bahan pengendali lainnya secara 6 tepat dari instansi terkait;

2.   2, Bukti penguasaan sarana prasarana pengendalian yang memenuhi standar SNI; dan

3.   3. Perizinan Lingkungan.

KBLI 01630 (Jasa Pascapanen)

Persyaratan Administrasi : 3

1.   1. Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan GHP

2.   2. Surat Keterangan Penguasaan gudang;

3.   3. Bukti Kepemilikan/Penguasaan Alat; dan

4.   4. Perizinan Lingkungan.

KBLI 01640 (Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan)

Persyaratan Administrasi : 3

1.   1. Pernyataan akan menerapkan GHP untuk benih.

2.   2. Bukti kepemilikan atau penguasaan alat.

3.   3. Perizinan lingkungan.

KBLI 01613 (Jasa Pemanenan)

Persyaratan Administrasi : 3

1.   1. Pernyataan akan menerapkan menerapkan cara pemanenan tanaman pangan yang baik dan benar;

2.   2. Bukti Kepemilikan/ Penguasaan Alat; dan

3.   3. Perizinan Lingkungan.

KBLI 01614 (Jasa Penyemprotan dan Penyerbukan Melalui Udara)

Persyaratan Administrasi : 3

1.   1.Pernyataan akan menerapkan cara penyemprotan dan penyerbukan;

2.   2.Bukti Kepemilikan/ Penguasaan Alat; dan

3.   3.Perizinan Lingkungan.

KBLI 01619 (Jasa Penunjang Pertanian Lainnya)

Persyaratan Administrasi :

4.   1.Pernyataan akan menerapkan cara penyemprotan dan penyerbukan;

5.   2.Bukti Kepemilikan/ Penguasaan Alat; dan

3.Perizinan Lingkungan.

KBLI 01116 (Pertanian Aneka Kacang Hortikultura)

Persyaratan Administrasi Budi Daya Aneka Kacang Hortikultura : 7

1.   1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha;

2.   2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Aneka Kacang Hortikultura : 7

1.   1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih;

3.   3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan

4.   4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.

KBLI 01131 – (Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

Persyaratan Administrasi Budi Daya Sayuran Daun :

1.   1.Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha.

2.   2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Sayuran daun :

1.   1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.   3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.

KBLI 01133 (Pertanian Hortikultura Sayuran Buah)

Persyaratan Administrasi Budi Daya Sayuran : 3

3.   1.Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha.

4.   2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.

5.    

Persyaratan Administrasi Perbenihan Sayuran Buah : 7

1.   1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

2.   2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.   3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01134 (Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi

Persyaratan Administrasi Budi Daya Sayuran Umbi :

Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Sayuran Umbi: 7

1.   1.Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

2.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.   3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4.Keterangan menguasai tempat usaha produksi.

KBLI 01136 (Pertanian Jamur)

Persyaratan Administrasi Budi Daya Jamur :

1.   1.Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha

2.   2.Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan

Persyaratan Administrasi Perbenihan Jamur :

1.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.   3Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4.Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01139 (Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya)

Persyaratan Administrasi Budi Daya Sayuran Lainnya:

3.   1.Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha

2.Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan

Persyaratan Administrasi Perbenihan Sayuran lainnya :

1.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.   3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4.Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01193 (Pertanian Tanaman Bunga)

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Membuat rencana usaha.

2.   Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

3.   2.Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.

4.   3.Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

5.   4.Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.

KBLI 01210 (Pertanian Buah Anggur)

Persyaratan Administrasi Budi Daya Buah Anggur :

1.   1.Membuat rencana usaha.

2.   2.Pernyataan memliki/menguasai Lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

3.   3.Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.

4.   4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

5.   5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi ladhan dan air serta tata kelola limbah.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Buah Anggur :

1.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

2.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.   3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01220 (Pertanian Buah-buahan Tropis dan Sub Tropis)

Persyaratan Administrasi Budi Daya Buah-buahan Tropis dan Sub Tropis :

6.   1.Membuat rencana usaha.

7.   2.Pernyataan memliki/menguasai Lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

8.   3.Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.

9.   4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

10.                5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi ladhan dan air serta tata kelola limbah.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Buah-buahan Tropis dan Sub Tropis :

1.   1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.   3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01230 (Pertanian Buah Jeruk

Persyaratan Administrasi Budi Daya Buah Jeruk :

11.                1.Membuat rencana usaha.

12.                2.Pernyataan memliki/menguasai Lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

13.                3.Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.

14.                4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

15.                5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi ladhan dan air serta tata kelola limbah.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Buah Jeruk:

5.   1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

6.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

7.   3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

8.   4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01240 (Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Poma and Stone Fruit)

Persyaratan Administrasi Budi Daya Buah Apel dan Buah Batu (Poma and Stone Fruit) :

16.                1.Membuat rencana usaha.

17.                2.Pernyataan memliki/menguasai Lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

18.                3.Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.

19.                4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

5.   Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi ladhan dan air serta tata kelola limbah.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Buah Apel dan Buah Batu (Poma and Stone Fruit) :

9.   1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01251 (Pertanian Buah Beri

Persyaratan Administrasi Budi Daya Buah Beri :

1.Membuat rencana usaha.

2.Pernyataan memliki/menguasai Lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

3.Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.

4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

5.Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi ladhan dan air serta tata kelola limbah.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Buah Beri :

1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01253 (Pertanian Sayuran Tahunan

Persyaratan Administrasi Budi Daya Sayuran Tahunan :

1.   1.Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha.

2.   2.Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Administrasi Budi Daya Sayuran Tahunan :

1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Sayuran Tahunan

1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01259 (Pertanian Buah Semak Lainnya

Persyaratan Administrasi Budi Daya Buah Semak Lainnya:

1.Membuat rencana usaha.

2.Pernyataan memliki/menguasai Lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

3.Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.

4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

5.Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi ladhan dan air serta tata kelola limbah.

Persyaratan Administrasi Perbenihan Buah Semak Lainnya

1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01283 (Pertanian Cabai

Persyaratan Administrasi Budi Daya Cabai :

3.   1.Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha.

4.   2.Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Administrasi Budi Daya Cabai :

1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi

Persyaratan Administrasi Perbenihan Cabai :

1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi

KBLI 01285 (Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

2.   2.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

3.   3.Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

Persyaratan Administrasi :

1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih

2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi

KBLI 01286 (Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.   2.Persyaratan khusus usaha.

3.    

A.   3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

4.    

B.   4.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

5.   5.D. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.   6.E. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.   7.F. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

2.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih;

3.   3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan

4.   4.Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01301 (Pertanian Tanaman Hias

Persyaratan Administrasi :

1.Membuat rencana usaha.

2.Pernyataan memliki/menguasai Lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

3.Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.

4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

5.Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi ladhan dan air serta tata kelola limbah.

KBLI 01118 (Pertanian Biji-bijian penghasil bukan minyak makan

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.   2.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3.   3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

4.   4.Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

5.   5.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.   6.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.   7.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

8.    

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);

2.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan

3.   3.Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

KBLI 01150 (Perkebunan Tembakau

Persyaratan Administrasi :

9.   1.Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

4.Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

5.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

KBLI 01191 (Pertanian Tanaman Pakan Ternak

Persyaratan Administrasi :

4.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);

5.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan

3.Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

KBLI 01199 (Pertanian Tanaman Semusim Lainnya Ytdl

Persyaratan Administrasi :

5.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

6.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih;

7.   3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan

4.Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi

Persyaratan Administrasi :

6.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);

7.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan

3.Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

KBLI 01220 (Pertanian Buah- Buahan Tropis dan Subtropis

Persyaratan Administrasi :

1.Membuat rencana usaha.

2.Pernyataan memliki/menguasai Lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW.

3.Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.

4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

5.Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi ladhan dan air serta tata kelola limbah.

Persyaratan Administrasi :

8.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

9.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih;

3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan

4.Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi

KBLI 01252 (Pertanian Buah Biji Kacang- Kacangan

Persyaratan Administrasi :

1.Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

4.Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

5.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Persyaratan Administrasi :

Terintegrasi dengan kebun tebu (KBLI 01140)

KBLI 01261 (Perkebunan Buah Kelapa

Persyaratan Administrasi :

1.Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

4.Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

5.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Persyaratan Administrasi :

Terintegrasi dengan kebun tebu (KBLI 01140)

KBLI 01270 (Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Persyaratan Administrasi :

1.Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

4.Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

5.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

KBLI 01281 (Perkebunan Lada

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.   2.Persyaratan khusus usaha:

a.    A.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

b.   B.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

c.    C. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

d.   D.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

e.    E.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

f.     F.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel).

2.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan.

3.   3.Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

KBLI 01282 (Perkebunan Cengkeh

Persyaratan Administrasi :

3.   1.Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

4.   2.Persyaratan khusus usaha:

a.    A.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

b.   B.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

c.    C. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

d.   D.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

e.    E.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

F.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel)

2.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan.

3.   3.Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

KBLI 01284(Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.   2Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

3.   3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

4.   4.Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

5.   5.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.   6.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.   7.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Persyaratan Administrasi: 3

1.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);

2.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan;

3.       3.Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

KBLI 01285 (Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Persyaratan Administrasi usaha menengah: 7

1.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

2.   2.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

3.   3. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

Persyaratan Administrasi usaha besar :

1.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

2.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

3.   3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

4.   4.Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

Persyaratan Administrasi :

8.   1.Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

9.   2Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

10.                3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

11.                4.Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

12.                5.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

13.                6.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

14.                7.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

KBLI 01289 (Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya

Persyaratan Administrasi :

15.                1.Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

16.                2Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

17.                3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

18.                4.Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

19.                5.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

20.                6.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

21.                7.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Persyaratan Administrasi:

1.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);

2.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan;

3, Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

KBLI 01286 (Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang

Persyaratan Administrasi Budi Daya Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang :

1.   1.Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.   2.Persyaratan khusus usaha.

3.    

A.   3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

4.    

B.   4.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

5.   5.D. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.   6.E. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.   7.F. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Persyaratan Administrasi Perbenihan Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang :

1.   1.Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;

2.   2.Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih;

3.   3.Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan

4.   4.Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.

KBLI 01291(Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.   2.Persyaratan khusus usaha:

3.    

A.   3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

4.    

B.   4Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

5.   5.C. persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

6.   6.D. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

7.   7.E. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

8.F. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Persyaratan Administrasi :

3.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);

4.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan;

3, Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

KBLI 01299 (Pertanian Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya

Persyaratan Administrasi :

8.   1.Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

9.   2.Persyaratan khusus usaha:

10.                 

A.   3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

11.                 

A.   4Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

12.                5.C. persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

13.                6.D. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

14.                7.E. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

15.                8.F. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Persyaratan Administrasi:

5.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);

6.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan;

7.   3, Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

KBLI 01117 (Pertanian Biji- bijian Penghasil Minyak Makan

Persyaratan Administrasi budi daya wijen:

1.   1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

2.   2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);

3.   3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

4.   4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

5.   5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.   6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.   Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);

2.   2.Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan

KBLI 01137 (Pertanian Bit, Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Persyaratan Administrasi :

8.   1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

9.   2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);

10.                3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

11.                4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

12.                5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

13.                6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

14.                7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Persyaratan Administrasi produksi benih bit :

1.   1.Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;

2.   2.Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);

3.   3.Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;

4.   4.Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu;

5.   5.Memelihara sumber benih; dan

6.   6.Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.

KBLI 01160 (Pertanian Tanaman Berserat

Persyaratan Administrasi :

1.   1.Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

2.   2.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);

3.   3.Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

4.   4.Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

5.   5.Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.   6.Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.   7.Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Persyaratan Administrasi :

Terintegrasi dengan kebun tebu (KBLI 01140)

KBLI 01269 (Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya

Persyaratan Administrasi budiyada zaitun :

1.   1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

2.   2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);

3.   3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

4.   4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

5.   5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;

6.   6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;

7.   7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Perkebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Persyaratan Administrasi Produksi benih zaitun:

1.   1.Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel).

2.   2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan.

3.   3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

KBLI 01420 : 7 Hari

KBLI 01441 : 7 Hari

KBLI 01442 : 7 Hari

KBLI 01443 : 5 Hari

KBLI 01444 : 5 Hari

KBLI 01445 : 5 Hari

KBLI 01450 : 5 Hari

KBLI 01466: 7 Hari

KBLI 01494: 7 Hari

KBLI 01495: 7 Hari

KBLI 01497: 7 Hari

KBLI 01621 : 7 Hari

KBLI 01622 : 7 Hari

KBLI 01623 : 7 Hari

KBLI 10110 : 15 Hari

KBLI 10120 : 15 Hari

KBLI 47729 : 15 Hari

KBLI 75000 : 7 Hari

KBLI 01111 : 3 Hari

KBLI 01112 : 3 Hari

KBLI 01113 : 3 Hari

KBLI 01114 : 3 Hari

KBLI 01115 : 3 Hari

KBLI 01119 : 3 Hari

KBLI 01121 : 3 Hari

KBLI 01122 : 3 Hari

KBLI 01135 : 3 Hari

KBLI 01612 : 3 Hari

KBLI 01630 : 3 Hari

KBLI 01640 : 3 Hari

KBLI 01613 : 3 Hari

KBLI 01614 : 3 Hari

KBLI 01619 : 3 Hari

KBLI 01116 : 3 Hari

KBLI 01131 : 7 hari

KBLI 01133 : 7 hari

KBLI 01134 : 7 hari

KBLI 01136 : 7 hari

KBLI 01193 : 7 hari

KBLI 01210 : 7 hari

KBLI 01220 : 7 hari

KBLI 01230 : 7 hari

KBLI 01240 : 7 hari

KBLI 01251 : 7 hari

KBLI 01253 : 7 hari

KBLI 01259 : 7 hari

KBLI 01283 : 7 hari

KBLI 01285 : 7 hari

KBLI 01286 : 7 hari

KBLI 01301 : 7 hari

KBLI 01118 : 3 hari

KBLI 01150 : 3 hari

KBLI 01191 : 3 hari

KBLI 01199 : 3 hari

KBLI 01220 : 3 hari

KBLI 01252 : 3 hari

KBLI 01261 : 3 hari

KBLI 01270 : 3 hari

KBLI 01281 : 3 hari

KBLI 01282 : 3 hari

KBLI 01284 : 3 hari

KBLI 01285: 3 hari

KBLI 01289 : 3 hari

KBLI 01286 : 3 hari

KBLI 01291 : 3 hari

KBLI 01299 : 3 hari

KBLI 01117 : 3 hari

KBLI 01137 : 3 hari

KBLI 01160 : 3 hari

KBLI 01269 : 3 hari

4.

Biaya/Tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

NIB dan Sertifikat Standar

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email         : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

5.  Telp /Fax   : (0292) 421193

6.  Instagram : @dpmptsp.grobogan

7.  Facebook   : dpmptsp.grobogan.94

8.  Twitter       : @dpmptspgrobogan

9.  WhatsApp : 08984333500/ 08990569911