SP Pertanian Peternakan 1 Resiko Tinggi
|
A |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Sektor Pertanian meliputi : |
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan Administrasi |
1. KBLI : 01411 (Pembibitan dan budidaya sapi potong) Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. 2. KBLI : 01412 (Pembibitan dan budidaya sapi perah) Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. 3. KBLI : 01413 (Pembibitan dan budidaya kerbau potong) Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. 4. KBLI : 01414 (Pembibitan dan budidaya kerbau perah) Persyaratan Administrasi : 1. 1 Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. 5. KBLI : 01450 (Peternakan babi) Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. 6. KBLI : 01461 (Budidaya Ras pedaging) Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; dan 3. 3. Mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan. 7. KBLI : 01462 (Budidaya Ayam Ras Petelur) Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; dan 3. 3. Mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan. 8. KBLI : 01463 (Pembibitan Ayam lokal dan persilangannya Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. 9. KBLI : 01464 (Budidaya ayam lokal dan persilangannya) Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; dan 3. 3. Mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan 10. KBLI : 01465 Pembibitan dan budidaya itik dan / atau bebek Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. 11. KBLI : 01466 - Pembibitan dan budidaya burung puyuh Persyaratan Administrasi : 1. 1. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 2. 2. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. 12. KBLI : 01468 – Pembibitan ayam ras Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. 13. KBLI : 01623 – Jasa penetasan telur Persyaratan Administrasi : 1. 1. Memenuhi kesesuaian manajemen usaha; dan 2. 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, strain dan lokasi usaha peternakan. 14. KBLI : 47726 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik Persyaratan Administrasi : 20 Hari 1. 1. Memiliki penangungjawab teknis obat hewan (PJTOH); 2. 2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; 3. 3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; 4. 4. Memiliki struktur organisasi; 5. 5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen. 6. 6. Sarana: 7. A. A. Tersedia sarana kebersihan; 8. B. Tersedia pest control; 9. C. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci; D. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai; E. Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat; F. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain; G. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan; H. Tersedia alat pemadam kebakaran; I. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi. Tersedia prosedur berupa: 10. A. Prosedur kebersihan ruangan; 11. B. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan; 12. C. Prosedur pengarsipan dokumen; 13. D. Prosedur penerimaan obat hewan; 14. E. Prosedur penyimpanan obat hewan; 15. F. Prosedur pengeluaran obat hewan; 16. G. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa; 17. H. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) 18. I. Prosedur pemantauan suhu; 19. J. Prosedur pemilihan jasa pest control; 20. K. Prosedur penarikan Kembali obat hewan (Recall); 21. L. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok; 22. M. Prosedur pemusnahan obat hewan; 15. KBLI : 75000 (Aktivitas kesehatan hewan) Persyaratan Administrasi : 1. 1. Persyaratan umum 2. 2. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan. 3. 3. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner; 4. 4. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. 5. Persyaratan khusus: 6. 6. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan: a. A. Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi, b. B. Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara, c. C. Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit, d. D. Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan, e. E. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya. 7. 7. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota. 8. A. 8. A. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner; 9. 9. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN) 10. b. B. menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan C. memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan: 12.Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah. 13.13. - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi; 14.14. - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara; 15.15. - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; 16.16. - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan; 17.17. Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya. 18. D. 18. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota. 2. 19. E. memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN) 3. 20. F. memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah. 16. KBLI : 01140 (Perkebunan Tebu) –5 hari Persyaratan Administrasi : 1. 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan. 17. KBLI : 01262 (Perkebunan buah kelapa sawit) – 5hari Persyaratan Administrasi : 1. 1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. 2. Persyaratan khusus usaha: a. A. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); b. B. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; c. C. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; d. D. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; e. E. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; f. F. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan; 18. KBLI : 01270 (Pertanian tanaman untuk bahan minuman) Persyaratan Administrasi : 5 hari 1. 1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 3. 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. 19. KBLI : 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) Persyaratan Administrasi : 5 hari Terintegrasi dengan kebun kelapa sawit (KBLI 01262). |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
![]() |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
KBLI 01411: 7 Hari KBLI 01412: 7 Hari KBLI 01413 : 7 Hari KBLI 01414: 7 Hari KBLI 01450 : 7 Hari KBLI 01461 : 7 Hari KBLI 01462 : 7 Hari KBLI 01463 : 7 Hari KBLI 01464 : 7 Hari KBLI 01465 : 7 Hari KBLI 01466: 7 Hari KBLI 01468 : Hari KBLI 01623 : 7 Hari KBLI 47726 : 20 Hari KBLI 75000 : 7 hari KBLI 01262 : 5 hari KBLI 01270 : 5 Hari |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Izin dan NIB |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Customer Service 2. Kotak Saran 3. Surat Pengaduan : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan 4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 5. Telp /Fax : (0292) 421193 6. Instagram : @dpmptsp.grobogan 7. Facebook : dpmptsp.grobogan.94 8. Twitter : @dpmptspgrobogan 9. WhatsApp : 08984333500/08990569911 |
